Koperasi Unit Desa (KUD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu pilar penting dalam pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan. Sebagai badan usaha yang berbasis pada prinsip koperasi, KUD NTB berperan dalam mendukung perekonomian lokal melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengelolaan hasil pertanian, serta penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
KUD di NTB mulai berkembang sejak era 1970-an sebagai bagian dari program pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa. Seiring berjalannya waktu, KUD di NTB mengalami berbagai transformasi, baik dari segi manajemen, pengelolaan usaha, maupun pemanfaatan teknologi. Saat ini, KUD NTB tidak hanya bergerak di bidang pertanian, tetapi juga merambah sektor perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Menjadi koperasi yang mandiri, profesional, dan berdaya saing dalam mendukung ekonomi masyarakat desa di NTB.
1. Meningkatkan kualitas layanan dan produk bagi anggota dan masyarakat.
2. Mendorong pengembangan usaha produktif berbasis potensi lokal.
3. Memperkuat permodalan dan jaringan kemitraan usaha.
4. Mengadopsi teknologi dalam pengelolaan usaha untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
1. Pertanian dan Perkebunan
Penyediaan sarana produksi pertanian, pengolahan hasil pertanian, dan pemasaran produk.
2. Perdagangan
Penyediaan kebutuhan pokok, sembako, dan barang konsumsi lainnya.
3. Jasa Keuangan
Simpan pinjam dan layanan keuangan mikro untuk anggota koperasi.
4. Peternakan dan Perikanan
Pengembangan usaha peternakan dan budidaya perikanan skala kecil.
5. Pariwisata
Pengelolaan objek wisata lokal dan penyediaan layanan penunjang pariwisata.
KUD NTB melayani masyarakat di seluruh wilayah Provinsi NTB, termasuk di kabupaten dan kota meliputi: