DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Tiga Perda KUD NTB

DPRD Setujui Tiga Raperda Jadi Tiga Perda KUD NTB

NTB 20/12/2024 - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Tiga Perda tersebut meliputi pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta penyelenggaraan kepariwisataan.


Perubahan Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil bertujuan memperkuat koperasi dan usaha kecil agar mampu bersaing di pasar regional dan internasional. Upaya ini dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, dukungan permodalan, dan penguatan jaringan pemasaran, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan difokuskan pada peningkatan perlindungan tenaga kerja, pengupahan, dan kesejahteraan pekerja. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja yang luas, meningkatkan kualitas tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan mengembangkan sektor pariwisata NTB dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menarik investasi. Dengan mengoptimalkan potensi alam dan budaya, diharapkan pariwisata dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat NTB.